Skip to main content

Peraturan Pajak Pembelian Kendaraan Dinas

Peraturan Pajak Pembelian kendaraan dinas di Indonesia di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 1999 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

Peraturan Pajak Pembelian Kendaraan DinasDalam peraturan pajak pembelian kendaraan dinas tersebut, pasal 23 menyebutkan bahwa semua kendaraan yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kendaraan dinas TNI/POLRI serta untuk tujuan Protokol Kenegaraan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPn. Oleh karena itu maka semua kendaraan di atas tidak dikenakan pajak pembelian ketika kendaraan tersebut di beli.

Kendaraan dinas yang dibeli oleh negara dan bebas dari pajak pembelian adalah pembelian yang sudah dianggarkan atau dilakukan berdasarkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Jika tidak berdasarkan APBN atau APBD maka kendaraan dinas tersebut tidak dianggap sebagai kendaraan dinas dan termasuk dalam kendaraan yang terkena pajak sesuai dengan Peraturan Pajak Pembelian kendaraan dinas atau yang tertera di Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dalm Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1994.

Hal di atas di perkuat dengan ditolaknya permohonan terhadap pembebasan pajak pembelian terhadap 16 unit Toyota Soluna 1500 GLI Manual tahun 2000. Kendaraan-kendaraan tersebut akan dipergunakan sebagai kendaraan dinas oleh para pejabat Polda Metro Jaya sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Metro Jaya Nomor : Pol-Skep/284/X/2000 tanggal 13 Oktober 2000. Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa dana untuk membeli kendaraan dinas tersebut didapat dari swadaya Polda.

Permohonan tersebut di tolak dengan menggunakan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 dimana pada butir 6 disebutkan bahwa dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan sepanjang dananya berasal dari APBN atau APBD serta kendaraan bermotor yang dipergunakan kendaraan ambulance, tahanan, pemadam kebakaran dan jenazah.

Berdasarkan hal di atas maka dapat di simpulkan bahwa semua pembelian kendaraan dinas harus berdasarkan APBD atau APBN. Jika dana yang digunakan untuk pembelian bukan berasal dari APBN atau APBD maka kendaraan dinas tersebut dikenakan pajak sesuai dengan Pajak Pembelian Kendaraan Dinas. Peraturan Pajak Pembelian kendaraan dinas akan semakin di sempurnakan dengan adanya pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada tahun 2012.

Pemberlakuan Pajak Kendaraan bermotor ini mengharuskan kendaraan dinas untuk membayar pajak kendaraan bermotor senilai 0.5 sampai dengan 1 %. Pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor akan membuat kendaraan dinas semakin setara dengan kendaraan pada umumnya kecuali kendaraan perang.

Comments